Prosedur Pelaksanaan SKPI
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dilaksanakan sebagai dokumen pelengkap ijazah yang memuat capaian pembelajaran, kompetensi, prestasi, sertifikasi, serta aktivitas kemahasiswaan. SKPI disusun berdasarkan data akademik dan nonakademik yang tervalidasi, sehingga memberikan informasi komprehensif mengenai kompetensi lulusan untuk mendukung daya saing di dunia kerja maupun pendidikan lanjutan.

- Dokumen mutu pelaksanaan SKPI — Download
- Dokumen laporan pelaksanaan SKPI — Download
